ANGGARAN DASAR
ORGANISASI MAHASISWA PECINTA ALAM
NURSING ADVENTURE COMMUNITY
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan. Mensyukuri nikmat Allah SWT, salah satunya dapat berwujud upaya seseorang untuk mencintai, menjaga alam dan lingkungannya. Manusia tak akan dapat hidup dengan tenang jika tidak mampu membangun harmoni dengan lingkungan alam tempat dia hidup dan berinteraksi. Bahkan sudah umum diyakini, bahwa manusia adalah mikrokosmos dan alam semesta adalah makrokosmos. Ini memberi gambaran mengenai betapa pentingnya hubungan yang saling mendukung antara aktifitas dan kesadaran manusia dengan fakta terdapatnya lingkungan alam. Maka Mahasiswa Pecinta Alam Nursing Adventure Community menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut:
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan. Mensyukuri nikmat Allah SWT, salah satunya dapat berwujud upaya seseorang untuk mencintai, menjaga alam dan lingkungannya. Manusia tak akan dapat hidup dengan tenang jika tidak mampu membangun harmoni dengan lingkungan alam tempat dia hidup dan berinteraksi. Bahkan sudah umum diyakini, bahwa manusia adalah mikrokosmos dan alam semesta adalah makrokosmos. Ini memberi gambaran mengenai betapa pentingnya hubungan yang saling mendukung antara aktifitas dan kesadaran manusia dengan fakta terdapatnya lingkungan alam. Maka Mahasiswa Pecinta Alam Nursing Adventure Community menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama dari kelompok pecinta alam ini adalah Nursing Adventure Community di singkat dengan NAC.
Pasal 2
Waktu
NAC didirikan pada tanggal 10 februari 2014 di Lubulinggau untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
NAC berkedudukan di Prodi Keperawatan Lubuklinggau Poltekkes Kemenkes Palembang bertempat di kota Lubuklinggau.
BAB II
KEDAULATAN, AZAS,SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi NAC ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar NAC.
Pasal 5
Azas
Organisasi ini berasaskan Ketuhanan YME, kemanusiaan, persatuan, kemusyawaratan, dan keadilan.
Pasal 6
Sifat
NAC merupakan wadah berkumpulnya para pecinta alam di Prodi Keprawatan Lubuklinggau, yang bersifat :
1. Kekeluargaan, kebersamaan, solidaritas, loyalitas, kesamaan minat, dan cinta tanah air
2. Independen, demokratis, dan non politis.
Pasal 7
Tujuan
Organisasi NAC bertujuan untuk:
1. Menumbuhkan, memupuk, membina, dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta
2. Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan, kebersamaan, dan persaudaraan antar anggota NAC
3. Mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan
BAB III
MOTTO,VISI, DAN MISI
Pasal 8
Motto
Selama air masih mengalir dan daun tetap berwarna hijau NAC tetap Berjaya.
Pasal 9
Visi
Menjadi kelompok Pecinta Alam yang unggul dan berkualitas, berakhlak mulia, berpola fikir luas dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral demi persatuan dan kesatuan untuk membangun karakteristik organisasi yang mandiri dan berkualitas
Pasal 10
Misi
1. Menjalankan ibadah sebelum melakukan setiap kegiatan.
2. Menjalin kerja sama dan mempererat rasa kekeluargaan dan harmonis antara mahasiswa pecinta alam
di indonesia
3. Menjadikan organisasi mapala yang mampu bertindak keritis dan berfikir universal
4. Menyelenggarakan kegiatan yang mampu mewadahi dari berbagai disiplin ilmu yang dimiliki oleh
anggota
5. Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat ilmiah maupun keterampilan untuk memupuk ketahanan
fisik, mental, serta kemandirian anggota
6. Menyelenggarakan berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan turut serta dalam pelestarian
alam dan lingkungan hidup
BAB IV
LAMBANG, BENDERA, DAN LAGU
Pasal 11
Lambang
Lambang terdiri dari 4 arah mata angin melambangkan pemandu arah tujuan, yang mana gambar lingkaran melambangkan kesatuan yang tidak terputus, warna merah berartikan keberanian pantang menyerah, warna putih berartikan kesucian, sedangkan logo di sebelah kanan mengartikan MAPALA NAC di bawah naungan kesehatan,logo di sebelah kiri melambangkan sedangkan gambar manusia (pendaki gunung) dan alam berartikan keterpaduan manusia dan alam, gambar bukit berarti posisi NAC yang berada di TNKS bukit sulap, gambar dua pohon kelapa berartikan keterpaduan anggota putra putri NAC, kemudian gambar rantai 15 buah melambangkan jumlah pendiri NAC
Pasal 12
Bendera
Berwarna hijau, ukuran 90 x 70 cm ditengahnya logo NAC
Pasal 13
Lagu
Taba
BAB V
SERAGAM DAN ATRIBUT
Pasal 14
Seragam
Seragam dan atribut NAC terdiri dari:
1. Pakaian Seragam (PDH & PDL)
2. Slayer
BAB VI
STATUS, FUNGSI, DAN PERANAN
Pasal 15
Status
NAC merupakan badan independen yang berada di bawah naungan poltekkes kemenkes Palembang prodi keperawatan lubuklinggau dan bergerak di bidang kepencintaalaman.
Pasal 16
Fungsi
1. Sebagai wahana pengembangan bakat dan hobi di bidang kepencintaalaman
2. Sebagai wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas anggota NAC
3. Pusat koordinasi, forum komunikasi dan aktifitas antar anggota NAC
2. Sebagai wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas anggota NAC
3. Pusat koordinasi, forum komunikasi dan aktifitas antar anggota NAC
Pasal 17
Peranan
NAC berperan sebagai salah satu sumber insan pembangunan bangsa dan menjaga kelestarian lingkungan
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 18
Anggota NAC terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
BAB VIII
Organisasi
Pasal 19
Struktur Organisasi
Struktur kepengurusan NAC terdiri dari:
1. Penasehat, penanggung jawab dan pembina
2. Badan pengurus terdiri dari Ketua, wakil ketua, Sekretaris, bendahara dan perangkat lainnya
3. Dewan perwakilan anggota yang terdiri dari ketua dan sekretaris
Pasal 20
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi NAC terdapat pada Musyawarah Besar NAC
Pasal 21
Pemilihan dan Masa Jabatan Kepengurusan
1. Pemilihan Ketua dilakukan melalui Musyawarah Besar, yang mekanismenya di atur dalam peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah Besar NAC
2. Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu satu tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar NAC
3. Pengurus NAC setelah masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
4. Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
5. Ketua NAC disahkan oleh Musyawarah Besar NAC.
6. Dalam keadaan tertentu Ketua dapat melakukan pergantian kepengurusannya.
Pasal 22
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus NAC berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi
2. Jika dianggap perlu, pengurus NAC berhak membuat peraturan dan kebijakan sendiri sepanjang tidak
bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga NAC
3. Ketua atau yang dimandatkan oleh ketua berhak dan wajib mewakili NAC sehubungan
dengan hal-hal menyangkut organisasi
4. Pengurus NAC berkewajiban mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada ketua pada musyawarah besar
5. Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara disetiap rapat anggota
6. Setiap pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya
BAB IX
Kekayaan
Pasal 23
Sumber Kekayaan
Sumber kekayaan organisasi diperoleh dari :
1. Iuran Anggota
1. Iuran Anggota
2. Sumbangan dan bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat serta
tidak bertentangan dengan azas organisasi NAC
BAB X
Perubahan dan Pengesahan AD/ART
Pasal 24
Perubahan dan Pengesahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan apabila disetujui seluruh anggota NAC dalam musyawarah besar atau musyarawah besar istimewa
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 25
Pembubaran
Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui seluruh anggota NAC dalam musyawarah besar atau musyarawah besar istimewa.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 27
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di Lubuklinggau, 15 April 2014
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI MAHASISWA PECINTA ALAM
NURSING ADVENTURE COMMUNITY
BAB 1
USAHA MENCAPAI TUJUAN
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, NAC mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan kegiatan-kegiatan di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada
2. Mengadakan kegiatan-kegiatan di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada
umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan NAC
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan NAC
BAB II
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota biasa:
Anggota biasa adalah setiap orang yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus
Ayat 2
Anggota luar biasa:
Anggota luar biasa adalah setiap anggota NAC yang menjadi pendiri kelompok pecinta alam “NAC” dan berhak mengadakan sidang istimewa
Ayat 3
Anggota kehormatan:
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan / perkembangan organisasi
Pasal 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia
2. Minta berhenti secara tertulis
3. Dikeluarkan atau dipecat sesuai dengan hasil sidang istimewa
Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi NAC
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Besar jika ia merasa dirugikan
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Besar jika ia merasa dirugikan
oleh organisasi
4. Setiap anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota kehormatan
4. Setiap anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota kehormatan
hanya mempunyai hak bicara
BAB III
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua, wakil ketua, Bendahara, dan Sekretaris yang dibantu oleh perangkat lainnya
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris yang dibantu oleh perangkat lainnya.
Ayat 3
Ketua bertanggung jawab mengenai kegiatan kelompok kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris dan perangkat lainnya bertanggung jawab kepada Ketua dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
Ayat 4
Ketua dipilih oleh seluruh anggota yang hadir dalam Musyawarah Besar yang diselenggarakan satu tahun sekali
Ayat 5
Ketua harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya
Pasal 6
Sidang istimewa diselenggarakan atas usulan paling sedikit 2/3 orang anggota dan disetujui oleh anggota luar biasa.
Pasal 7
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Pasal 8
Musyawarah Besar dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Pasal 9
Dalam setiap Musyawarah besar, akan dibentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah besar, yang nantinya ditunjuk oleh badan pengurus.
BAB V
KEKAYAAN
KEKAYAAN
Pasal 10
Bila NAC bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Musyawarah besar istimewa Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VI
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di Lubuklinggau, 15 April 2014


Tidak ada komentar:
Posting Komentar